Kombes Pol Bhudi Hermanto Kapolresta Malang Kota menyebut ada 745 orang yang melapor ke pihaknya melalui hotline aduan, sebagai korban penipuan investasi robot trading oleh Dinar Wahyu Saptian Dyfirg alias Wahyu Kenzo.
“Per hari ini, aduan melalui hotline ada 745 orang. Memang dari berbagai daerah, kami koordinasi dengan Bareskrim Polri,” kata Bhudi, Jumat (10/3/2023).
Terkait proses penyidikan, Bhudi menjelaskan pihaknya dibantu oleh Polda Jatim tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Wahyu Kenzo sebagai tersangka.
Tim yang dibentuk oleh Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim itu terdiri dari Krimum, Krimsus, Wasdah, Ditpropam dan Dithub.
“Hasil pemeriksaan tambahan ini, kami mencoba menggali aset-aset yang dimiliki oleh tersangka secara pesuasif,” tutur Bhudi.
Selain itu, pihak kepolisian juga mendesak pihak tersangka supaya bertanggung jawab mengembalikan dana sejumlah korban.
“Ini perlu dipikirkan, selain proses hukum, ada kewajiban tersangka dan penasihat hukumnya untuk keluarga segera menyelesaikan withdraw kepada para korban, ini untuk asas keadilan. Harus dikembalikan seutuhnya atau sebagian,” jelas polisi berpangkat melati tiga itu.
Bhudi menambahkan, masyarakat yang merasa menjadi korban, bisa melapor ke pihak kepolisian melalui hotline sebagai berikut 0811-3790-2000.
Untuk diketahui, Wahyu Kenzo ditangkap oleh jajaran Polresta Malang Kota, pada Sabtu (4/3/2023). Dia ditangkap atas kasus penipuan investasi.
Wahyu Kenzo sendiri merupakan pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dipegang PT Pansaky Berdikari Bersama.
Kapolda Jatim mengatakan Wahyu Kenzo telah menipu korban sebanyak 20-25 ribu orang untuk berinvestasi, dengan kerugian mencapi Rp9 triliun.
“Korban bukan hanya berasal dari Indonesia saja tapi ada yang berasal dari luar negeri,” ucap Irjen Pol Toni Harmanto Rabu (8/3/2023) lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wahyu Kenzo diancam dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 miliar. (wld/bil/faz)